Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia resmi berlaku penuh pada Oktober 2024. Pelanggaran dapat berakibat denda hingga 2% dari pendapatan tahunan dan sanksi pidana. Sudahkah bisnis Anda siap?
Poin Utama UU PDP yang Wajib Dipahami
- Data apa yang dilindungi? — Data pribadi umum (nama, alamat, nomor HP) dan data pribadi spesifik (data kesehatan, biometrik, data keuangan, orientasi seksual)
- Siapa yang terkena? — Semua badan usaha yang memproses data pribadi warga Indonesia, termasuk perusahaan asing
- Dasar pemrosesan — Persetujuan eksplisit, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, kepentingan publik, atau kepentingan legitim
- Hak subjek data — Hak mengakses, memperbaiki, menghapus, membatasi pemrosesan, dan portabilitas data
- Notifikasi pelanggaran — Wajib melapor dalam 14 hari jika terjadi data breach
Langkah Compliance yang Harus Dilakukan
- Data Mapping — Inventarisasi semua data pribadi yang dikumpulkan, diproses, dan disimpan
- Privacy Policy Update — Perbarui kebijakan privasi agar transparan dan sesuai ketentuan UU PDP
- Consent Management — Implementasikan mekanisme persetujuan yang jelas dan mudah di-withdraw
- Data Retention Policy — Tentukan berapa lama data disimpan dan pastikan penghapusan aman
- Security Controls — Terapkan enkripsi, akses kontrol, dan monitoring untuk melindungi data
- DPO (Data Protection Officer) — Tunjuk DPO jika memproses data dalam volume besar atau data sensitif
"Compliance bukan tujuan — ini fondasi untuk membangun kepercayaan pelanggan jangka panjang."
Butuh bantuan menjalankan gap analysis UU PDP untuk bisnis Anda? Tim compliance & cybersecurity kami siap membantu.