DataPerlindungan
Strategi perlindungan data yang komprehensif — enkripsi, kontrol akses, DLP, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia.
Data yang Dilindungi, Regulasi yang Dipenuhi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia menetapkan kewajiban hukum bagi perusahaan untuk melindungi data pribadi. Kami membantu Anda memenuhi kewajiban ini dengan kontrol teknis yang proporsional dan dapat dibuktikan.
Ruang Lingkup Perlindungan Data
Klasifikasi Data
Kerangka klasifikasi data: publik, internal, rahasia, terbatas — dengan prosedur penanganan yang berbeda untuk setiap tingkat.
Implementasi Enkripsi
Enkripsi data saat tidak aktif (disk penuh, basis data, tingkat file) dan saat transit (TLS, HTTPS) — disesuaikan dengan tingkat sensitivitas dan regulasi yang berlaku.
Kontrol Akses & IAM
Implementasi prinsip hak akses minimal, kontrol akses berbasis peran (RBAC), manajemen akses istimewa (PAM), dan jejak audit akses.
Pencegahan Kehilangan Data (DLP)
Kebijakan dan kontrol teknis untuk mencegah data sensitif bocor melalui email, USB, penyimpanan awan, atau saluran lainnya.
Kepatuhan UU PDP
Analisis kesenjangan, penyusunan kebijakan privasi, pelaksanaan hak subjek data, dan persiapan dokumentasi untuk kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP.
Apakah Data Sensitif Bisnis Anda Dilindungi dengan Baik?
Mulailah dengan penilaian — kami mengidentifikasi data mana yang paling berisiko dan langkah prioritas apa yang perlu diambil.