Skip ke Konten

DataPerlindungan

Strategi perlindungan data yang komprehensif — enkripsi, kontrol akses, DLP, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia.

Beranda/ Layanan/ Keamanan Siber/ Perlindungan Data
Perlindungan Data

Data yang Dilindungi, Regulasi yang Dipenuhi

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia menetapkan kewajiban hukum bagi perusahaan untuk melindungi data pribadi. Kami membantu Anda memenuhi kewajiban ini dengan kontrol teknis yang proporsional dan dapat dibuktikan.

Analisis kesenjangan terhadap persyaratan UU PDP dan regulasi sektoral
Implementasi kontrol teknis yang efektif, bukan hanya dokumen kebijakan
Pendekatan berbasis risiko — proporsional dengan sensitivitas data
Kontrol yang Kami Implementasikan

Ruang Lingkup Perlindungan Data

Klasifikasi Data

Kerangka klasifikasi data: publik, internal, rahasia, terbatas — dengan prosedur penanganan yang berbeda untuk setiap tingkat.

Implementasi Enkripsi

Enkripsi data saat tidak aktif (disk penuh, basis data, tingkat file) dan saat transit (TLS, HTTPS) — disesuaikan dengan tingkat sensitivitas dan regulasi yang berlaku.

Kontrol Akses & IAM

Implementasi prinsip hak akses minimal, kontrol akses berbasis peran (RBAC), manajemen akses istimewa (PAM), dan jejak audit akses.

Pencegahan Kehilangan Data (DLP)

Kebijakan dan kontrol teknis untuk mencegah data sensitif bocor melalui email, USB, penyimpanan awan, atau saluran lainnya.

Kepatuhan UU PDP

Analisis kesenjangan, penyusunan kebijakan privasi, pelaksanaan hak subjek data, dan persiapan dokumentasi untuk kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP.

Apakah Data Sensitif Bisnis Anda Dilindungi dengan Baik?

Mulailah dengan penilaian — kami mengidentifikasi data mana yang paling berisiko dan langkah prioritas apa yang perlu diambil.